March 20, 2017
Image missing

Ruang Psikiatri Forensik

Ruang psikiatri forensik adalah ruang khusus untuk orang (dengan dugaan mengalami gangguan jiwa) yang berhubungan dengan hukum dan peradilan.

Di ruang psikiatri forensik ini pasien menjalani observasi selama kurang lebih 14 hari untuk mengetahui kondisi psikologisnya.

Perawatan di ruang psikiatri forensik dilakukan atas permintaan penyidik/ pengadilan, terhadap dugaaan adanya gangguan jiwa pada orang yang melakukan tindakan yang melawan hokum atau korban.

Tim psikiater dan psikolog akan melakukan Visum et Repertum Psychiatric melalui pemeriksaan psikiatrik lengkap, observasi, wawancara , dimana hasil Visum tersebut menjadi dasar pertimbangan hukum terhadap terperiksa. 

  • Share to :