Hak & Kewajiban Pasien

Hak Pasien:

  • Mendapatkan informasi mengenai Kesehatan dirinya
  • Mendapatkan penjelasan yang memadai mengenai Pelayanan Kesehatan yang diterimanya
  • Mendapatkan Pelayanan Kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis, standar profesi, dan pelayanan yang bermutu
  • Menolak atau menyetujui tindakan medis, kecuali untuk tindakan medis yang diperlukan dalam rangka pencegahan penyakit menular dan penanggulangan KLB atau Wabah
  • Mendapatkan akses terhadap informasi yang terdapat di dalam rekam medis
  • Meminta pendapat Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan lain
  • Mendapatkan hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
     

Kewajiban Pasien:

  • Memberikan informasi yang lengkap dan jujur tentang masalah kesehatannya
  • Mematuhi nasihat dan petunjuk Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
  • Mematuhi ketentuan yang berlaku pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan
  • Memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima.
Chat WhatsApp