Mendapatkan penjelasan yang memadai mengenai Pelayanan Kesehatan yang diterimanya
Mendapatkan Pelayanan Kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis, standar profesi, dan pelayanan yang bermutu
Menolak atau menyetujui tindakan medis, kecuali untuk tindakan medis yang diperlukan dalam rangka pencegahan penyakit menular dan penanggulangan KLB atau Wabah
Mendapatkan akses terhadap informasi yang terdapat di dalam rekam medis
Meminta pendapat Tenaga Medis atau Tenaga Kesehatan lain
Mendapatkan hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Kewajiban Pasien:
Memberikan informasi yang lengkap dan jujur tentang masalah kesehatannya
Mematuhi nasihat dan petunjuk Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan
Mematuhi ketentuan yang berlaku pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan
Memberikan imbalan jasa atas pelayanan yang diterima.