24 March 2017

PENATAAN NASKAH DINAS INSTANSI PEMERINTAH, DUKUNG TERCIPTANYA GOOD GOVERNMENT

by admin
tags
969 views

Palembang – “Penataan naskah dinas di instansi pemerintahan yang terkelola dengan baik, diharapkan mampu mendukung terciptanya good government”. Demikian disampaikan oleh Sesditjen Pelayanan Kesehatan, Dr. dr. Agus Hadian Rahim, Sp.OT(K), M.Epid, MH.Kes dalam sambutannya pada acara Workshop Ketatausahaan dalam rangka Pembahasan dan Penyusunan Juknis Tata Naskah Dinas dan Pola Klasifikasi Arsip di lingkungan Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan (21/3).

 

Pengelolaan administrasi pemerintahan saat ini turut menjadi tuntutan masyarakat, terlebih dalam hal percepatan dan penyelesaian dokumen, serta surat dinas di instansi pemerintah. Oleh karenanya di lingkungan Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan dilakukan pengaturan dan penyeragaman terkait pengelolaan tata naskah dinas tersebut.

 

Pedoman tata naskah dinas  menggunakan Permenkes No.14 tahun 2017 tentang Tata Naskah Dinas dan SK Menkes No. HK.02.02/MENKES/377/2016 tentang Pola Klasifikasi Arsip dan Kode Unit Pengolah di lingkungan Kementerian Kesehatan. Pada dasarnya Permenkes tersebut disusun untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas pokok bidang administrasi di Kementerian Kesehatan. Penyeragaman pengelolaan tata naskah dinas ini kemudian perlu didukung dengan petunjuk teknis, khususnya di lingkungan Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan untuk dapat digunakan sebagai pedoman yang lebih spesifik di UPT rumah sakit dan balai.

 

Berkaitan dengan banyaknya volume naskah dinas serta tuntutan teknologi dan kecepatan pengolahan data, pengelolaan tata naskah dinas di lingkungan Ditjen Pelayanan Kesehatan juga harus didukung dengan pemanfaatan sistem teknologi informasi dan komunikasi. Oleh karenanya, pemerintah telah merancang Tata Naskah Dinas Elektronik (TNDE) untuk meningkatkan efektifitas dan produktivitas kerja di lingkungan instansi pemerintah. Selanjutnya, rancangan tersebut dapat dikembangkan melalui inovasi-inovasi lebih lanjut seperti e-office maupun efs.

 

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Bagian Kepegawaian dan Umum, Eko Heppy Purwanto, SKM, MM, MARS juga menyampaiakan contoh-contoh penulisan maupun format untuk surat tugas, nota dinas, maupun verbal disertai dengan perubahan tata naskah untuk paraf, cap maupun kop surat yang wajib diseragamkan dan diikuti oleh UPT Ditjen Pelayanan Kesehatan. ***dni  

 

**Berita ini disiarkan oleh Bagian Hukormas, Sekretariat Direktorat Jenderal Pelayanan  Kesehatan Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi melalui nomor telepon : 021-5277734 atau alamat e-mail : humas.yankes@gmail.com

Share This Post:
WhatsApp Chat