Permohonan Informasi
Tata Cara Permohonan Informasi, Pengajuan Keberatan, dan Pengajuan Permohonan Penyelesaian Sengketa ke Komisi Informasi
Setiap Orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.
Setiap Orang berhak:
a. melihat dan mengetahui Informasi Publik;
b. menghadiri pertemuan publik yang terbuka untuk umum untuk memperoleh Informasi Publik;
c. mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang ini; dan/atau
d. menyebarluaskan Informasi Publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
TATA CARA PERMOHONAN INFORMASI
Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan Informasi Publik disertai alasan permintaan tersebut. Berikut merupakan persyaratan untuk permohonan informasi publik di RS Marzoeki Mahdi.
- Permohonan Informasi Publik dapat dilakukan secara tertulis atau tidak tertulis
- Pemohon wajib menyertakan Identitas Pemohon yang sah, yaitu:
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk, Paspor atau identitas lain yang sah yang dapat membuktikan Pemohon adalah Warga Negara Indonesia; atau
- Fotokopi lembar pertama dan lembar terakhir Anggaran dasar yang telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan telah tercatat di Berita Negara Republik Indonesia (dalam hal Pemohon adalah Badan Hukum); atau
- Surat kuasa dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk pemberi kuasa dalam hal Pemohon mewakili kelompok orang; atau
- Dalam hal Pemohon didampingi atau diwakili oleh kuasa, Permohonan harus disertai dengan surat kuasa.
- Dalam hal permohonan diajukan secara tertulis, pemohon mengisi formulir permohonan;
- Tim Sekretariat PPID wajib memastikan formulir permohonan yang telah diberikan nomor pendaftaran sebagai tanda bukti permohonan Informasi Publik diserahkan kepada Pemohon Informasi Publik.
- Permohonan informasi akan ditindaklanjuti setelah semua persyaratan pemohon diterima
Informasi selengkapnya dapat ditonton melalui video berikut ini.
Permohonan informasi publik secara daring dapat dikirimkan melalui tautan berikut ini.
TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN
- Pemohon mengisi formulir pengajuan keberatan atas permintaan informasi publik
- Petugas PPID RS Marzoeki Mahdi memverifikasi kelengkapan berkas pengajuan keberatan atas permintaan informasi publik
- Petugas PPID meregistrasi pengajuan keberatan atas permintaan informasi publik dengan memberikan tanda bukti keberatan
- Pengajuan keberatan atas permintaan informasi publik ditujukan kepada atasan PPID RS Marzoeki Mahdi
- Atasan PPID RS Marzoeki Mahdi memberi tanggapan kepada pemohon paling lambat 30 hari kerja sejak diregistrasi pengajuan keberatan atas permintaan informasi publik
- Jika pemohon puas dengan tanggapan atas keberatan, maka pelayanan informasi publik selesai
- Jika pemohon tidak pyas terhadap tanggapan atas keberatan, maka dalam waktu 14 hari kerja setelah tanggapan, dapat mengajukan permohonan sengketa informasi publik ke Komisi Informasi
Formulir pengajuan keberatan dapat diisi pada tautan berikut ini.
TATA CARA PENGAJUAN PERMOHONAN PENYELESAIAN SENGKETA KE KOMISI INFORMASI
Pengajuan sengketa informasi publik ke Komisi Informasi diajukan Pemohon Informasi publik selambat-lambatnya 14 HARI KERJA sejak diterimanya tanggapan tertulis atas surat keberatan pemohon informasi publik kepada atasan PPID badan publik atau berakhirnya masa 30 HARI KERJA bagi atasan PPID badan publik untuk memberikan tanggapan secara tertulis atas surat keberatan dari pemohon informasi publik;
- Pengajuan sengketa informasi publik baik oleh perorangan, badan hukum ataupun kelompok orang bisa diajukan dengan cara mendatangi langsung kantor komisi informasi dan menemui petugas administrasi-pengaduan dan penyelesaian sengketa informasi ataupun mengajukan permohonan sengketa informasi publik secara online seperti email;
- Pemohon sengketa informasi publik wajib melengkapi berkas permohonan pengajuan sengketa informasi publik sebelum mendapatkan nomor registrasi/akta registrasi sengketa informasi publik dari petugas kepaniteraan komisi informasi;
- Pemohon mengisi Form Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi yang telah disediakan petugas;
- Membawa bukti surat permohonan informasi kepada Badan Publik dan tanda terimanya;
- Membawa bukti jawaban permohonan informasi dari Badan Publik beserta tanda terimanya (jika ada);
- Membawa bukti pengajuan keberatan kepada Badan Publik dan tanda terimanya;
- Membawa bukti jawaban keberatan dari Badan Publik beserta tanda terimanya (jika ada);
- Membawa bukti identitas (Identitas yang sah yaitu fotokopi Kartu Tanda Penduduk, Paspor atau identitas lain yang sah yang dapat membuktikan Pemohon adalah warga negara Indonesia; atau 2. anggaran dasar yang telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan telah tercatat di Berita Negara Republik Indonesia dalam hal Pemohon adalah Badan Hukum. 3. Surat kuasa dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk pemberi kuasa dalam hal Pemohon mewakili kelompok orang).
Setelah permohonan sengketa informasi publik mendapatkan nomor registrasi atau akta registrasi maka 14 hari kerja setelahnya komisi informasi mulai melakukan proses penyelesaian sengketa informasi publik dengan di awali melakukan pemanggilan secara patut kepada pemohon dan termohon untuk menghadiri sidang ajudikasi non litigasi tahap pemeriksaan awal