Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Rumah Sakit Marzoeki Mahdi (RSMM) bertugas sebagai garda depan dalam mengelola dan menyampaikan informasi publik sesuai dengan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang mengamanatkan setiap badan publik untuk menyediakan informasi kepada masyarakat secara cepat, akurat, tepat waktu, dan dengan prosedur yang sederhana.
Sebagai bagian dari komitmen terhadap transparansi, PPID RS Marzoeki Mahdi berupaya memberikan layanan informasi yang mudah diakses masyarakat serta memastikan pengelolaan informasi yang berkualitas. Melalui PPID, masyarakat dapat memperoleh informasi penting terkait layanan, kebijakan, dan berbagai program rumah sakit.
PPID RS Marzoeki Mahdi juga bertanggung jawab dalam bidang penyimpanan, pendokumentasian, serta penyediaan informasi publik, untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan informasi yang relevan dengan kegiatan rumah sakit. PPID ini berperan aktif mendukung keterbukaan informasi dengan membangun tata kelola informasi yang efektif, guna meningkatkan kepercayaan dan kepuasan publik dalam mendapatkan informasi.
Penunjukan PPID di RS Marzoeki Mahdi dilaksanakan melalui Keputusan Direktur Utama Nomor HK.02.03/D.XXXV/012/2024, sehingga PPID RSMM mampu menjalankan tugas dan fungsinya sesuai standar pelayanan informasi publik yang berlaku di tingkat provinsi dan nasional.
VISI DAN MISI
Visi
Mewujudkan layanan informasi di RS Marzoeki Mahdi yang transparan, akuntabel, dan berkualitas, serta mendukung pengelolaan informasi dan dokumentasi yang efektif dan terpercaya.
Misi
Meningkatkan pengelolaan dan penyajian informasi yang akurat, berkualitas, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Memberikan layanan informasi publik yang mudah diakses oleh masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Mendukung PPID di Kementerian Kesehatan dalam pelaksanaan tugas dan perannya dengan optimal.
TUGAS & FUNGSI
Tugas
Melaksanakan Pengelolaan Informasi publik pada lingkup Pusat Kesehatan Jiwa Nasional RS Marzoeki Mahdi.
Fungsi