Ruang forensik psikiatri adalah fasilitas khusus yang dirancang untuk menangani pasien dengan gangguan jiwa yang terkait dengan kasus hukum atau peradilan. Ruangan ini digunakan untuk melakukan observasi, asesmen psikiatrik, dan perawatan terhadap individu yang diduga memiliki gangguan jiwa dan terlibat dalam tindakan melawan hukum.
Kegiatan di ruang forensik psikiatri meliputi pemeriksaan psikiatrik lengkap, wawancara, observasi perilaku, dan penyusunan laporan medis seperti Visum et Repertum Psychiatric. Proses ini bertujuan untuk memberikan informasi medis yang relevan bagi proses hukum.
Tenaga medis yang kompeten di ruang ini terdiri dari psikiater forensik, psikolog, perawat terlatih, dan staf pendukung lainnya. Mereka memiliki keahlian dalam menangani pasien dengan kondisi psikiatri kompleks serta memahami aspek hukum yang terkait.