Pusat Kesehatan Jiwa Nasional
Rumah Sakit Jiwa dr. H. Marzoeki Mahdi Bogor telah ditetapkan sebagai Pusat Kesehatan Jiwa Nasional (PKJN) melalui Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/741/2022 Penetapan RSJMM Bogor sebagai PKJN pada tanggal 18 Februari 2022.
TUJUAN
- Menurunkan disabilitas dan meningkatkan kemandirian orang dengan gangguan jiwa
- Penanganan dini orang dengan masalah kejiwaan
- Optimalisasi penyelenggaraan pelayanan kesehatan jiwa
- Meningkatkan derajat kesehatan jiwa masyarakat.
TUGAS
- Memberikan pelayanan jiwa komprehensif (promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif) yang terintegrasi dengan layanan Kesehatan di komunitas, layanan spesialis dan subspesialis psikiatri lengkap dan layanan nonpsikiatri sebagai pendukung layanan Kesehatan jiwa
- Melakukan pengampuan jejaring rujukan kesehatan jiwa
- Sebagai rumah sakit rujukan nasional di bidang kesehatan jiwa
FUNGSI
- Pemetaan jejaring pengampuan nasional terhadap kapasitas/kemampuan rumah sakit rujukan nasional, rumah sakit rujukan provinsi, dan rumah sakit rujukan regional, yang dapat memberikan pelayanan kesehatan jiwa;
- Penyelenggaraan upaya kesehatan melalui pelayanan, pendidikan, dan penelitian kesehatan di bidang kesehatan jiwa yang dilaksanakan secara terpadu, terintegrasi, dan berkesinambungan;
- Penguatan pelayanan, pendidikan, dan penelitian kesehatan di bidang kesehatan jiwa pada rumah sakit rujukan provinsi secara aktif;
- Pembentukan tim pengampu jejaring kesehatan jiwa nasional;
- Koordinasi dengan institusi lain di bidang kesehatan jiwa dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya;
- Pembentukan sistem jejaring dengan seluruh rumah sakit dalam pelaksanaan pelayanan kesehatan jiwa; dan
- Penyusunan rencana strategis dan standar prosedur operasional terkait dengan pengampuan dan sistem rujukan rumah sakit yang memberikan pelayanan khusus kesehatan jiwa.